Hukum Progresif Penanganan Hak Nafkah Anak dalam Kasus Perceraian di Pengadilan Agama (Studi di Pengadilan Agama Karesidenan Surakarta) Meliana Damayanti Menurut ketentuan undang-undang perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Peradilan Umum. Peradilan Agama. Peradilan Militer. Peradilan Tata Usaha Negara. Putusan PA REMBANG Nomor 1132/Pdt.G/2011/PA.Rbg. Putusan PT SEMARANG Nomor 90/Pdt/2021/PT SMG. Putusan PN SURAKARTA Nomor 92/Pdt.G/2020/PN Skt. parapihak dianggap tertulis dan terbaca dalam Putusan ini;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatan Surat gugatan cerai adalah surat yang menyataka bahwa penggugat menyatakan untuk berpisah atau bercerai dari tergugat yang ditujukan ke pengadilan. Isi dari surat ini berupa pernyataan bahwa penggugat sudah tidak ingin hidup bersama lagi dan ingin berpisah, baik secara huku maupun agama. (Point S.23 replik)1.Pemohon telah membuat surat gugatan perceraian melalui kantortempat Termohon bekerja. Namun proses akan dilanjutkan sesualarahan pada Persidangan Pengadilan Agama pertama.(Point T.1 replik) Bahwa tidak benar yang disampaikan Pemohontentang domisili. Yang benar adalah selama ini Pemohon tinggal diapartemen bersama wanita lain.2. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah sesuai dengan pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh UU nomor 3 tahun 2006. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah mengenai tata cara membuat surat gugatan. Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya pada dasarnya sependapat dengan putusan Pengadilan Agama Sampit khususnya dibidang perceraian, namun untuk gugatan yang lainnya akan dipertimbangkan sendiri yang selengkapnya sebagai berikut :-----Tentang Perceraian Hal. 4 dari 10 hal. nmWrt.

contoh replik gugatan cerai pengadilan agama